BANTAENG - Pada hari Jum'at, tanggal 1 April 2022, Hamsinah (38), Warga kampung Bonto Masunggu, Desa Pajukukang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Mendatangi Mapolsek Pajukukang Polres Bantaeng melaporkan kehilangan hewan peliharaan miliknya.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, SH membenarkan adanya laporan tersebut, dan telah mengamankan 2 orang terduga pelaku yakni, SFR (34) Sopir, Warga Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Serta ES (21) warga Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim menjelaskan pengakuan Hamsinah, Dimana kuda yang dipelihara oleh Sukri hilang (dicuri) pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2022 dini hari sekira pukul 03.00 WITA yang diikat dalam kolom rumah Sukri.
"Kemudian Sukri mendatangi Hamsinah (Pemilik Kuda) untuk memberitahukan bahwa dirinya telah kecurian kuda yang dipeliharanya", Ungkap AKP Burhan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Adapun kedua ekor kuda yang telah dicuri itu berjenis kelamin betina umur 6 tahun dan satu ekor kuda jantan dengan umur 1 tahum, ditaksir kerugian yang dialami Hamsinah (korban) mencapai 35 Juta rupiah.
Dengan kejadian itu, Hamsinah kemudian melaporkan di Polsek Pajukukang dengan bukti laporan, LP/19/III/2022/Sulsel/Res.Bantaeng/Sek.pajukukang
Berdasakan LP tersebut Tim hantu kota unit resmob Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut, Dan pada hari jumat tanggal 01 april 2022 pukul 13.00 WITA, Tim mendapatkan informasi bahwa 1 ekor kuda berada di kampung Parampangi Kabupaten Bantaeng.
"Sehingga Tim langsung menuju kampung Parampangi, dan benar kuda tersebut berada dalam penguasaan lelaki SFR sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menguasai ternak itu", Kata AKP Burhan, SH
Dia menjelaskan, Pada pukul 14.00 WITA dilakukan pengembangan terhadap SFR. Dan dari keterangan SFR mengaku ditemani melakukan pencurian bersama ES, PC dan LB.
Tim melakukan pencarian terhadap ES yang telah dikantongi alamatnya, Dan Tim resmob berhasil menangkap ES. Selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di polsek pajjukukang guna proses hukum lebih lanjut", Kasat Reskrim.
"Saat dilakukan interogasi, SFR mengakui telah melakukan pencurian ternak kuda sebanyak 2 ekor
"Iya mengakui bahwa 1 ekor kuda telah dijual seharga 8 juta rupiah kepada lelaku (KD) dan masih pengejaran Tim resmob Polres Bantaeng, Iya juga mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian ternak ditemani oleh ES serta (LB) dan (PC) yang masih pengejaran unit Resmob Bantaeng. SFR mengakui mendapatkan 1.800.000 rupiah dari hasil pencurian kuda tersebut", Ungkap AKP Burhan.
Sementara pelaku ES mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 2 ekor kuda bersama dengan SFR, LB dan PC, ES juga mengaku mendapatkan 1.000.000 rupiah dari hasil pencurian ternak tersebut.
"ES mengaku berperan menjemput kuda curian itu yang telah direncanakan sebelum melakukan pencurian bersama LB dan PC", Urai Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan 1 ekor kuda dan 1 unit mobil yang digunakan mengankut ternak kuda hasil curian tersebut.(*)